ulalala, sudah lama sekali ternyata ku tidak menjamah dunia ini.
Maafkan daku ya, belakangan ini sebenernya sih gabut 2 juga (padahal gua kelas 3 SMA):(
ets ngomong ngomong 3 SMA, aku sudah berumur 17 tahun loh.
WAAAAW
hahaha, udah legal dong ya?
eh legal apa?
legal yang biskuit enak itu?
REGAL.
ok, galucu.
Sebetulnya gua berulang tahun yang ke 17 tahun itu akhir bulan Juni tahun 2015 ini.
And guess what? gua baru mengurus persyaratan pembuatan Kartu Tanda Penduduknya pas liburan semester 5 ini.
pheew.
Mengapa? karena, waktu itu di lingkungan gue ada masa transisi dimana orang orang yang telah memiliki KTP diharuskan meremajakan atau menggantinya menjadi e-KTP.
Apasih e-KTP itu?
menurut situs Wikipedia, electronic-KTP (e-KTP) adalah KTP yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 lalu.
Terus pada saat itu gue semager magernya orang yang mungkin kea gamau bikin KTP untuk selamanya kali ya, ditambah gua disibukkan dengan berbagai kegiatan sekolah, yang sebenerya menyita waktu gua (tapi insyaAllah bermanfaat) meski gua sendiri waktu itu belum ada niatan bikin KTP sama sekali. Karena males ribetnya itu
Akhirnya setelah beberapa bulan berlalu, gua liat temen - temen gua satu persatu sudah punya KTP sendiri, tergeraklah hati gua untuk bikin. EEEH ternyata ada berita, pengumumann sih lebih tepatnya. Kalau KTP sedang ada masalah dalam pencetakannya, walah makin mager dong gua. Akhirnya, yaudahlah..sekarang ini masih belum perlu - perlu sepertinya.
Nah, kemarin tuh pas lagi gabut. lagi sepi sepinya gruop LINE kelas gua, eh ada salah satu temen gua mengirimkan foto dia beserta teman gua yang lainnya, mereka lagi nunggu di Kecamatan buat foto. Selama ini gua nyantai juga sebenernya karena ada dia (yang lebih muda dari gua seminggu) belom bikin KTP. EH, tiba tiba udah sampe kecamatan aja, gua sudah ketinggal jauh.
Yasudah, langsung. Pada saat itu, gua pergi ke kediaman RT tempat tinggal gua membawa fotocopy Kartu Keluarga, di berikan lah surat pengantar (gua minta sih) yang ada tanda tangan beliau, di sampingnya juga ada tempat tanda tangan RW yang harus gua minta sebelum pergi ke kelurahan untuk permohonan surat pengantar pembuatan KTP baru.
Gua tau prosedur ini karena sebelumnya Ayah gua adalah Pak RT. Jadi udah ngerti lah harus gimana aja. Tapi karena hanya sebatas tau di daerah rukun saja, ternyata di kelurahan itu ditanyain nama gua udah sesuai sma akte dan lainnya ngga? Gua menjawab, sudah. Tapi dari pihak kelurahan pun menyarankan untuk melampirkan masing - masing selembar fotocopy ijazah dan akte kelahiran. Serta menempelkan pas photo 2x3.
DONE! tinggal pergi ke kecamatan deh, belum sih gua karena ya santai aja lahhh.. hehehe
Mungkin segitu aja cerita gua tentang KTP. semoga bermanfaat bagi yang membaca (kalau ada)
Prosedur pembuatan e-KTP
(0.Pastikan sudah berulang tahun yang ke 17 ya, hhehe)
1. Meminta surat pengantar pembuatan KTP baru ke RT setempat dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga
2. Meminta tanda tangan RW setempat* untuk selanjutnya surat pengantar di bawa ke Kelurahan
3. Meminta surat pengantar dari Kelurahan setempat*
4. Melampirkan masing - masing selembar fotocopy Kartu Keluarga, Ijazah, Akte Kelahiran dan pas photo 2x3 (untuk menghindari adanya kesalahan pengetikan nama di KTP)
5.Melakukan pemotretan foto di Kecamatan, mengisi data formulir tipe F1.01 (diisi selengkap2 lengkapnya ya, Golongan Darah juga penting diisi loh)
yang dicantumkan itu berupa:
- Nama
- Tempat/Tgl Lahir
- Jenis Kelamin
- Alamat (RT/RW, Kel/Desa, Kecamatan)
- Gol.Darah
- Agama
- Status Pekerjaan
- Kewarganegaraan
- Berlaku Hingga
- Foto
- Tanda Tangan
- NIK
-- *setempat, maksudnya yang sesuai Kartu Keluarganya yeee
-- sejauh ini mending datengnya pagi, ya sekitar jam 8-9 lah. Biar ga antre panjang, dan setelah selesai (setau saya) nanti di kasih tanda bukti buat ditukarkan ke Kelurahan/KEcamatan untuk pengambilan KTP yang sudah jadi. TADDDAAAAAA!!
untuk lebih lengkapnya bisa di browsing sendiri yheeeeea;)
Contoh surat pengantar
![]() |
| Pengantar Kelurahan |
![]() |
| Pengantar RT/RW |
https://id.wikipedia.org/wiki/Kartu_Tanda_Penduduk_elektronik


